Banyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena adanya persyaratan Sertifikat Laik Operasi (SLO) ? .
Ya, PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO ini. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya.

Apakah SLO itu?

SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.

SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Siapakah Lembaga Inspeksi Teknik ? LIT tersebut?

Saat ini ada lima LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu:

  1. Konsuil
  2. PPILN
  3. JASERINDO
  4. Serkolinas
  5. Jasa Kelistrikan Indonesia

Saat ini, kelima Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah inilah yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Tarif pemeriksaan instalasi juga diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, yang besarnya sebagai berikut:

Daya tersambung s.d 450 VA
Rp60.000
Daya tersambung 900 VA Rp70.000
Daya tersambung 1300 VA Rp85.000
Daya tersambung 2200 VA Rp95.000
Daya tersambung 3500 VA s.d 7700 VA Rp30/VA
Daya tersambung 10.600 VA s.d 23.000 VA Rp25/VA
Daya tersambung 33.000 VA s.d 66.000 VA Rp20/VA
Daya tersambung 82.500 VA s.d 197.000 VA Rp15/VA

PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015. Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik.

Bagaimana prosedur mendapatkan SLO?

Setelah instalasi listrik selesai dipasang di bangunan/rumah, pemilik bangunan mengajukan pemeriksaan kelaikan operasi kepada salah satu dari lima lembaga inspeksi teknik.

Bila instalasi bangunan dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO, dan ia akan melanjutkan pengurusan SLO-nya. Sayangnya, banyak instalasi yang dikerjakan oleh yang tidak berhak, misalnya tukang bangunan, dan akhirnya pemilik bangunan akan merasakan kesulitan untuk mendapatkan sambungan listrik dari PLN, harus repot mengurus untuk mendapakan SLO, keluar biaya yang bisa lebih besar.

Karenanya, hubungilah instalatir atau kontraktor listrik yang resmi untuk memasang instalasi listrik di bangunan/rumah anda.

sumber : https://bennysilistrik.wordpress.com/2017/04/13/apakah-itu-slo-dan-mengapa-diperlukan-pada-instalasi-listrik/