Banyak pemohon merasa dipersulit untuk mendapatkan sambungan baru listrik PLN karena adanya persyaratan Sertifikat Laik Operasi (SLO) ? .
Ya, PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO ini. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya.
Apakah SLO itu?
SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Siapakah Lembaga Inspeksi Teknik ? LIT tersebut?
Saat ini ada lima LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu:
- Konsuil
- PPILN
- JASERINDO
- Serkolinas
- Jasa Kelistrikan Indonesia
Saat ini, kelima Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah inilah yang merupakan badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Tarif pemeriksaan instalasi juga diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, yang besarnya sebagai berikut:
Daya tersambung s.d 450 VA |
Rp60.000 |
Daya tersambung 900 VA | Rp70.000 |
Daya tersambung 1300 VA | Rp85.000 |
Daya tersambung 2200 VA | Rp95.000 |
Daya tersambung 3500 VA s.d 7700 VA | Rp30/VA |
Daya tersambung 10.600 VA s.d 23.000 VA | Rp25/VA |
Daya tersambung 33.000 VA s.d 66.000 VA | Rp20/VA |
Daya tersambung 82.500 VA s.d 197.000 VA | Rp15/VA |
PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015. Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik.
Bagaimana prosedur mendapatkan SLO?
Setelah instalasi listrik selesai dipasang di bangunan/rumah, pemilik bangunan mengajukan pemeriksaan kelaikan operasi kepada salah satu dari lima lembaga inspeksi teknik.
Bila instalasi bangunan dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO, dan ia akan melanjutkan pengurusan SLO-nya. Sayangnya, banyak instalasi yang dikerjakan oleh yang tidak berhak, misalnya tukang bangunan, dan akhirnya pemilik bangunan akan merasakan kesulitan untuk mendapatkan sambungan listrik dari PLN, harus repot mengurus untuk mendapakan SLO, keluar biaya yang bisa lebih besar.
Karenanya, hubungilah instalatir atau kontraktor listrik yang resmi untuk memasang instalasi listrik di bangunan/rumah anda.
sumber : https://bennysilistrik.wordpress.com/2017/04/13/apakah-itu-slo-dan-mengapa-diperlukan-pada-instalasi-listrik/
saya akan nmengajukan SLO untuk rumah tinggal dengan sambungan baru 2200 Watt
Apabila seblmnya sdh mpnyi slo trs ada bangunan baru lagi apakah slo nya perlu diperbarui lagi??
Halo Rsis restu ibu, untuk bangunan baru jika ada tambahan titik listrik, tambah daya listrik, penambahan stop kontak maupun saklar, maka perlu adanya pembaharuan SLO. Adapun untuk biayanya SLO adalah selisih dari biaya SLO baru di kurangi SLO lama. Perlu anda persiapkan SLO lama untuk pengurangan biaya. Jika tidak ada SLO lama, maka biaya adalah sama seperti SLO baru.
Demikian, semoga berkenan. Terima kasih telah mempercayakan SLO kepada PT JASERINDO.
Halo kak, anda bisa mengajukan via link : https://jaserindo.co.id/daftar-slo/
Kami akan segera memprosesnya.
Kalo pemasangan baru wilayah DKI Jakarta bagaimana….apakah prosedurnya sama.
Halo Pak Abdul Badir, terima kasih atas pertanyaan anda. Untuk proses pemasangan baru dan membutuhkan SLO di Wilayah DKI Jakarta bisa menggunakan prosedur yang sama. Silakan mendaftarkan diri pada link berikut : Daftar SLO
Dimana mengurus sertifikat SLO??
Hi Kak Dahlia, kami bisa bantu untuk mengurus SLO. Silakan mendaftarkan diri pada link berikut : https://jaserindo.co.id/daftar-slo/