Mungkin Anda akan merasa malas saat berencana mengajukan permohonan sambungan baru listrik ke PLN. Bukannya tanpa alasan, karena biasanya saat permohonan sambungan baru listrik ke PLN itu rumit, bertele-tele, dipimpong, dan kesan buruk lainnya. Tetapi tenang berikut kami berikan beberapa tips agar permintaan sambungan baru listrik ke PLN mudah diperoleh.
Untuk dapat menikmati listrik, harus ada instalasi pemanfaat listrik, dan ada listrik.
Instalasi pemanfaat listrik, atau sebut saja instalasi rumah, dikerjakan oleh instalatir atau kontraktor listrik. Sedangkan listrik, disediakan oleh PLN.
Sebelum listrik disalurkan ke instalasi rumah, PLN harus memastikan bahwa instalasi rumah sudah laik operasi yang ditandai dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Nah, mulai persyaratan inilah biasanya mulai ada kerepotan bagi masyarakat.
Dengan demikian, proses untuk mendapatkan listrik terdiri dari:
- Instalasi rumah, dikerjakan oleh instalatir
- Kelaikan operasi (SLO), diinspeksi oleh Lembaga Inspeksi Teknik – LIT (Konsuil, PPILN, Jaserindo, Serkolinas), dan
- Penyambungan Baru, dilayani oleh PLN.
Berarti, ada tiga pihak yang ikut serta, yaitu: instalatir, LIT, dan PLN. Ketiga pihak ini merupakan institusi berbeda dan sejajar, dalam arti pihak yang satu tidak berada di bawah atau di atas pihak lainnya.
Yang sering terjadi, dan menyebabkan timbulnya kesan ruwet serta biaya mahal untuk mendapatkan listrik adalah karena instalasi rumah bukan dikerjakan oleh instalatir yang sah. Instalasi rumah hanya dikerjakan oleh tukang bangunan, yang boleh jadi ia memang mahir memasang instalasi listrik, namun sebenarnya tidak berhak memasang instalasi listrik.
Acap kali, karena ketidaktahuan, dan kepraktisan, si pemilik rumah setuju saja ketika si tukang bangunan menawarkan diri untuk sekaligus juga memasang instalasi listrik. “Saya sudah biasa kok masang instalasi listrik”.
Ketika si pemilik rumah mengajukan permohonan sambungan listrik, PLN akan bertanya: apakah instalasi rumahnya sudah ada SLO? Sering kali si pemohon malah balik bertanya: apa itu SLO? Di mana mendapatkannya? Berapa biayanya?
Ketika dijelaskan bahwa SLO (atau sertifikat laik operasi) adalah bukti bahwa instalasi sudah laik menerima tegangan listrik, dan yang memeriksa instalasi serta menerbitkan SLO adalah lembaga inspeksi teknik – LIT, barulah si pemohon listrik mencari tau alamat LIT dan menghubunginya.
Setelah bertemu LIT, biasanya ditanyakan gambar instalasi. Apa itu gambar instalasi? Itu adalah selembar dokumen yang menggambarkan disain instalasi listrik, jumlah titik lampu, stop kontak, dan ukurannya. Dari gambar instalasi tersebut LIT bisa mengetahui instalasi rumah tersebut dikerjakan oleh instalatir yang sah atau bukan.
Nah, masalah muncul ketika instalasi rumah dikerjakan oleh bukan instalatir yang sah. LIT akan meminta agar instalasinya dikerjakan oleh instalatir yang sah. Si pemilik rumah harus mencari dan menghubungi instalatir dan mengerjakan instalasi rumah. Pilihannya ada dua: (1) instalasi yang sudah terpasang dibongkar dan diganti dengan instalasi baru hasil pekerjaaan instalatir, atau (2) instalasi yang sudah terpasang dicheck oleh instalatir, diperbaiki bila perlu, atau bahkan diganti bila ada bahan instalasi yang tidak layak. Setelah selesai, instalatir akan membuat gambar instalasi dan ditandatangani oleh penanggungjawab teknik dari instalatir.
Proses di atas sudah pasti dengan biaya tambahan. Dan itulah mengapa, bila instalasi rumah tidak dikerjakan oleh instalatir yang sah, pemohon listrik akan merasa sulit sekali mendapatkan listrik, prosesnya berbelit, dilempar ke sana ke mari, biaya berlipat.
Karenanya, kunci kemudahan mendapatkan listrik adalah diawali dari pekerjaan instalasi rumah harus dikerjakan oleh instalatir yang sah. Selanjutnya, layanan LIT mudah dan standar, layanan PLN juga mudah dan standar.
Yang mana instalatir yang sah? Salah satu cara mudah mengetahuinya adalah berbadan usaha, dan biasanya memasang papan nama usaha sebagai instalatir atau kontraktor listrik.
Recent Comments